jpnn.com, JAKARTA - Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT ASABRI memberikan perlindungan menyeluruh sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama berada di lingkungan kerja, hingga kembali ke rumah.
Pada 2025, ASABRI memastikan layanan JKK berjalan dengan responsivitas dan kualitas layanan yang optimal.
Melalui manfaat JKK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2020,
ASABRI memberikan perlindungan seluruh peserta mulai dari titik keberangkatan kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke kediaman.
Pada 2025, komitmen ASABRI dalam mewujudkan jaminan mutlak dari negara tidak hanya tertuang dalam rancangan program, melainkan telah dibuktikan melalui realisasi kinerja yang solid.
“2025 menjadi momentum bagi ASABRI untuk mempertegas komitmen Melayani Sepenuh Hati. Jaminan Kecelakaan Kerja yang kami kelola bukanlah sekadar deretan program administratif, melainkan wujud nyata pelukan dan kehadiran negara untuk melindungi mereka beserta keluarga yang setia menanti di rumah,” ujar Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI.
Manfaat klaim yang telah dibayarkan ASABRI untuk JKK Perawatan pada 2025, mencapai lebih dari Rp47 Miliar.
Angka ini merupakan wujud nyata dari kehadiran ASABRI dalam memberikan kepastian perlindungan secara cepat, tepat, dan akuntabel kepada para abdi negara yang terdampak risiko saat menjalankan tugas pengabdiannya.







.jpeg)
































