Bawa Kasus Febrie ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

7 hours ago 14

Bawa Kasus Febrie ke Penuntutan, Kejagung Dinilai Serius Bersih-bersih Internal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan keseriusannya dalam melawan dan menindak tegas aksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Melalui penetapan tersangka, penahanan, hingga percepatan penyelesaian berkas perkara yang kini memasuki tahap finalisasi per 15 September 2026, Kejagung tancap gas mengawal kasus ini hingga ke tahap penuntutan.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai perkembangan perkara ini sebagai bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law sekaligus bukti bahwa sistem kelembagaan di Kejagung tetap bekerja cepat meski menyentuh mantan pejabat strategisnya sendiri.

"Pemrosesan hukum terhadap orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi yang sama merupakan bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Prinsip tersebut kehilangan makna apabila hukum hanya tegas kepada pihak di luar institusi tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang dari lingkungan sendiri," ujar Suparji.

Suparji menyoroti langkah tegas Kejagung melalui Tim Sembilan yang tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri untuk dilanjutkan penuh oleh pihak kejaksaan.

Langkah cepat membawa perkara ini ke tahap penuntutan membuktikan bahwa penegakan hukum bergerak berdasarkan prosedur dan alat bukti, bukan figur tertentu.

"Dalam perspektif kelembagaan, yang penting bukan semata siapa orang yang diproses, melainkan apakah mekanisme hukum tetap bekerja ketika perkara menyentuh orang yang pernah berada pada posisi strategis di institusi itu sendiri. Di situlah ukuran institusionalisasinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembersihan internal (internal cleansing) yang responsif dan transparan ini menjadi kunci utama Kejagung dalam menjaga marwah institusi serta membuktikan tidak adanya imunitas hukum bagi siapapun.

Pakar menilai perkembangan perkara ini sebagai bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law sekaligus bukti bahwa sistem kelembagaan di Kejagung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |