jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar media sosial yang menyebut akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026.
Dalam narasi tersebut, disebutkan penertiban kendaraan non pajak yang masa berlaku baik STNK/pajak mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan hanya memiliki STNK atau tanpa kelengkapan resmi serta kendaraan over -kredit ilegal (yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.
Selain itu dalam flyer yang beredar disebutkan bahwa tim gabungan dan pihak finance akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas. Selain itu
Korlantas Polri menegaskan informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks dan menyesatkan.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/8),
Selain soal kebenaran informasi, Korlantas Polri juga menegaskan sejumlah narasi dalam postingan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan:
1. Pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian dilaksanakan di jalan
Korlantas Polri menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh Kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku.

















































