jpnn.com, JAKARTA - Seorang influenser asal Malaysia yang berinisial AK alias Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto telah mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik," kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Rabu (16/9).
Menurutnya, pihak kepolisian akan segera memanggil pelapor serta saksi-saksi terkait kasus Aisar Khaled.
Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal yang diserahkan, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kombes Pol Budi menyebut Aisar Khaled disangkakan dengan Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa dan atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Kronologi kasus berawal dari sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang melaporkan influencer asal Malaysia berinisial AK ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan sisa kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menyatakan laporan tersebut terpaksa ditempuh sebagai upaya hukum terakhir setelah Aisar Khaled dinilai tidak memiliki iktikad baik meski telah dilayangkan tiga kali surat somasi.

















































