jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, tetapi banyak pihak swasta lain.
"Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan pihak swasta tersebut tidak hanya pengembang properti saja, tetapi juga individu.
KPK pun tidak mendiamkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, "Ini semuanya masih kami dalami," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

















































