jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Dia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," jelasnya.
Dia mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," jelasnya.














































