jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat suku Toraja.
Dalam perkara yang dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja pada akhir 2025 lalu, Pandji Pragiwaksono diperiksa sebagai saksi.
"Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja. (Diperiksa dari) pukul 10.30 WIB," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ia mengaku dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait materi video saat ia tampil di acara stand up(komedi tunggal).
Meski sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf, ia mengatakan akan tetap mengikuti alur proses hukum di kepolisian.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga, tetapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali, ya. Saya ikuti prosesnya saja," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar mengatakan kedatangan kliennya hari ini merupakan yang pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, panggilan untuk pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua lantaran Pandji berhalangan hadir pada panggilan pertama.













































