jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan judi daring atau online (judol). Totsl ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat orang yang dijadikan tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA) asal China yang berinisial QR. Tiga tersangka lainnya yakni DH, AF dan RJ.
"Bareskrim mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka," ujar Himawan dalam siaran persnya, Jumat (2/5).
Dia menyebut keempat tersangka ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda. Tersangka DH ditangkap pada 13 Maret 2025, sedangkan AF, RJ dan QR ditangkap pada 30 April 2025.
Selanjutnya, uang Rp 75 miliar juga berhasil disita penyidik dari tangan para tersangka. Jumlah uang diketahui melalui Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK.
"Selanjutnya Dittipidsiber Bareskrim melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Himawan.
Kemudian, Rp14 miliar disita penyidik dari tersangka QR. Sehingga totalnya Rp75 miliar yang disita penyidik. Himawan menjelaskan bahwa PPATK saat ini telah memblokir 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online di situs h55.hiwin.care.
"QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia," sebutnya.