jpnn.com - BANGKA TENGAH – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai 2027 membuat banyak pemda galau terkait nasib PPPK.
Diketahui, UU HKPD mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski porsi belanja pegawai di APBD sudah melampaui batas maksimal.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
Namun, tegaskan, tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK PPPK.
“Memang ketentuan undang-undang sampai 2027 nanti maksimal 30 persen untuk gaji pegawai, namun kami pastikan itu tidak berimbas pada pemecatan PPPK,” kata Algafry di Koba, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari pengaturan fiskal yang telah dirancang pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah maupun nasional.
Menurut dia, pemerintah pusat hingga daerah memahami dinamika kebijakan fiskal sehingga implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.








































