Bantul Mulai Merekrut PPPK Paruh Waktu, Jumlah Pelamarnya Banyak

3 weeks ago 38

Senin, 25 Agustus 2025 – 08:30 WIB

Bantul Mulai Merekrut PPPK Paruh Waktu, Jumlah Pelamarnya Banyak - JPNN.com Jogja

ILustrasi - Pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan memulai skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul akan memilih calon PPPK paruh waktu dari pelamar PPPK 2024 yang jumlahnya mencapai 3.000 orang.

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Mereka adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan proporsional dengan durasi kerja dan tanggung jawab yang diemban.

PPPK paruh waktu ini biasanya direkrut untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN, tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi penuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Bantul Isa Budihartomo mengatakan mereka akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memetakan pelamar PPPK 2024 melalui data asli dari Sistem Seleksi Calon ASN yang sebelumnya dilakukan.

“Sudah kami petakan data nama-nama pelamar asli dan jumlah yang berpotensi mencapai lebih dari 3.000 orang,” ujar Isa di Bantul, Minggu (24/8/2025).

Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum pengusulan resmi pengangkatan PPPK paruh waktu yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Pemkab Bantul selangkah lagi akan memiliki PPPK paruh waktu untuk mengisi kebutuhan tenaga di berbagai OPD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |