Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

5 hours ago 5

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bank DKI. Foto: Dok. Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Bank DKI memberi tanggapan sehubungan dengan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai proses hukum atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada 2020.

Adapun Manajemen Bank DKI menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020 tersebut.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," ungkap manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Pihak Bank DKI juga memastikan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menegaskan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Adapun evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Manajemen Bank DKI memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah tetap aman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang," beber manajemen.

Manajemen Bank DKI memberi tanggapan sehubungan pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai proses hukum atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |