bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan usaha tidak sehat.
Berdasar hasil evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, ditemukan indikasi penyalahgunaan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA).
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa sejumlah investor asing sengaja memanfaatkan celah regulasi pada kategori risiko rendah dan menengah rendah untuk merambah sektor usaha rakyat.
"Banyak investor asing memanfaatkan KBLI risiko rendah yang hanya butuh Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis tanpa sertifikat standar atau izin khusus.
Kondisi ini dimanfaatkan PMA untuk mendirikan usaha modal minim, bahkan menggunakan virtual office, yang memicu persaingan tidak sehat dan menekan UMKM lokal," ujar Gubernur Koster, Rabu kemarin (22/7).
Setelah mengantongi izin dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali resmi memblokir dan menutup akses OSS di seluruh wilayah Bali untuk 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Untuk sektor akomodasi dan properti yang ditutup ada hotel bintang dengan luas bangunan kurang dari 6.000 m², hotel melati dengan luas bangunan kurang dari 6.000 m², penyediaan akomodasi lainnya, real estate milik sendiri atau disewa.
Untuk sektor kuliner dan usaha kecil ada kafe, kedai obat tradisional dan penjahitan serta pembuatan pakaian sesuai pesanan.









































