jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibagas oleh parlemen, karena masuk dalam Prolegnas 2025.
"Kami akan lakukan, segera mungkin," kata Sturman menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan saat ini Baleg DPR RI menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian yang sedang disinkronisasi.
Utamanya, kata dia, agar RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan undang-undang lain yang mengakibatkan tumpang tindih ketentuan.
"Artinya, kami harus hati-hati. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas," lanjut Sturman.
Namun, Stuman berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi usul DPR setelah proses sinkronisasi di Badan Keahlian.
"Jadi, kami menyusun dahulu rancangan undang-undangnya. Kemudian kami usulkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan. Menjadi usulan DPR RI," lanjutnya.
Setelah itu, kata Sturman, pimpinan parlemen akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membagas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah.