jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai berdasar vonis Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Putusan atas gugatan cerai yang diajukan Baim Wong tersebut dibacakan secara e-court pada Rabu (16/4).
Humas PA Jaksel menyatakan dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon (Paula) dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," ujar Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak akan dijalankan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven secara bersama.
Adapun ketentuan pembagian waktu yakni dua minggu untuk masing-masing pihak.
"Tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama," ucap Suryana.
"Dengan setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan 2 pekan pertama dengan termohon dan 2 pekan kedua berikutnya dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu," sambungnya.