jpnn.com - PARIGI MOUTONG – Tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah.
Kepastian bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja dan tidak ada wacana "dirumahkan", disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran.
“Pemerintah daerah (Pemda) belum memikirkan untuk efisiensi pegawai. Belum ada kebijakan Pemda merumahkan mereka,” kata Zulfinasran di Parigi, Jumat (27/3).
Ia mengemukakan sampai saat ini PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Adapun kekhawatiran berbagai daerah terkait efisiensi anggaran, bukan berarti Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah melakukan PHK PPPK.
Dikatakan bahwa PHK PPPK berdampak memberikan tekanan sosial ekonomi bagi masyarakat.
“Di satu sisi ada penghematan anggaran. Namun, di sisi lain terjadi pengangguran terbuka jika kebijakan menghentikan hubungan kerja PPPK, maka hal itu akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah daerah setempat harus menanggung konsekuensi fiskal cukup besar untuk membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp280 miliar yang dialokasikan setiap tahun.











































