jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terkait pelarangan perlintasan truk sumbu tiga menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan industri. Pemaksaan kebijakan administratif tanpa dasar regulasi yang jelas semacam itu berisiko mengganggu iklim usaha dan logistik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad mengatakan bahwa pembatasan angkutan melalui SE berdampak langsung pada biaya dan kelancaran distribusi. Menurutnya, pembatasan operasional tersebut juga memaksa industri menambah armada dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
"Hasil survei kami ke 25 produsen menunjukkan kebutuhan tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan, padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun sehingga tidak sanggup memenuhinya dalam waktu singkat. Ini jelas menekan biaya dan daya saing," kata Idham Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Senin (5/1/2026).
Idham menuturkan, ketentuan batas muatan sumbu dan dimensi kendaraan dalam SE bertentangan dengan kekuatan kelas jalan (MST) berdasarkan undang-undang lalu lintas.
Menurutnya, SE tersebut telah melemahkan kelas jalan di seluruh Jabar menjadi kelas 3C atau level terndah padahal akses yang ada bisa dilalui lebih dari itu.
Lebih lanjut, kata Idham, daya saing logistik Indonesia saat ini merupakan yang paling buruk di Asia Tenggara. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus diselesaikan karena berkaitan erat dengan ongkos logistik, efisiensi, kenaikan harga barang hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
Dia mencontohkan SE Pemerintah Provinsi Bali terkait pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter mulai Januari 2026. Dia melanjutkan, SE tersebut kemudian dianulir oleh kementerian dalam negeri (kemendagri) yang meminta agar SE tersebut dievaluasi sebelum dilaksanakan.
"Jadi melihat pada keputusan kemendagri, yang namanya SE itu tidak boleh menimbulkan implikasi bagi ekonomi, bagi pengusaha, pelaku UMKM dan sebagainya," kata Idham.












































