jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mendorong pemerintah tetap berdiri tegak pada prinsip kedaulatan digital dan perlindungan kepentingan nasional.
Hal itu disampaikan legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyikapi sikap Amerika Serikat (AS) mengkritik penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Indonesia sebagai penghambat perdagangan luar negeri AS, terutama dalam konteks digital dan elektronik.
Menurut Marwan, penegakan prinsip kedaulatan digital dan perlindungan kepentingan nasional dalam merespons kritik AS itu akan mengurangi kekhawatiran dari negara lain, serta menunjukkan kesiapan Indonesia menjadi pemimpin dalam pembangunan ekosistem keuangan digital yang adil, aman, dan berkelanjutan.
"Kami mendorong pemerintah untuk terus berdiri tegak pada prinsip kedaulatan digital dan perlindungan kepentingan nasional, namun tetap mengedepankan komunikasi yang terbuka berbasis data dan kolaboratif dengan mitra-mitra internasional," kata Marwan melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa kekhawatiran AS perlu disikapi secara proporsional dan kritis. Marwan menyebut QRIS dan GPN justru merupakan komitmen nyata Indonesia dalam memperkuat kedaulatan ekonomi digital, menjamin keamanan data finansial nasional, dan memperluas akses keuangan yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan dan pelaku UMKM.
"Ini adalah kebijakan yang bukan hanya strategis, tetapi juga mendesak di era disrupsi ekonomi global," ujar politikus asal Lampung itu.
Pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah atas keberanian dan konsistensi dalam membangun sistem pembayaran domestik yang lebih mandiri dan efisien.
Menurut dia, transaksi dalam negeri sebelum keberadaan QRIS dan GPN membebani pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.