jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pimpinan parlemen biasanya menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah masuk aduan publik.
Dia berkata demikian demi menanggapi aduan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi ke MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
"Biasanya, kan, kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan," kata Cucun, Senin.
Dia mengatakan pihaknya belum bisa menentukan aduan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi akan ditindaklanjuti.
Cucun menyebutkan urusan tindak lanjut akan ditentukan setelah MKD berkomunikasi dengan pimpinan DPR.
"Kalau misalkan terus, ya, perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut, ya. Memverifikasi, apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya, kami akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD," kata dia.
Sebelumnya, koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Betran Sulani melayangkan aduan ke MKD DPR RI berkaitan ijazah hakim MK Arsul Sani.
"Terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," kata dia kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).








































