ARAH Semarang Polisikan Ribka Tjiptaning Soal Soeharto Pembunuh

5 hours ago 15

ARAH Semarang Polisikan Ribka Tjiptaning Soal Soeharto Pembunuh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Hoax Semarang Eka Kurniawan menunjukkan surat tanda terima aduan di SPKT Polrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) Semarang mengadukan politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang menyebut Soeharto sebagai pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia.

Aduan itu disampaikan di Polrestabes Semarang, Senin (17/11) sore.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Hoax Semarang Eka Kurniawan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar hukum. Aduan itu bernomor AD/670/XI 2005/ SIUM BINOPS POLRESTABES SEMARANG.

“Statement yang dikeluarkan oleh Ribka Tjiptaning adalah tidak benar. Sampai hari ini, tidak pernah ada proses pengadilan maupun keputusan hukum terkait hal yang dia sampaikan,” ujar Eka seusai mengadukan Ribka Tjiptaning di Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (17/11) sore.

Menurut Eka, pernyataan yang disampaikan oleh kader partai berlambang banteng di ruang publik berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat mengajukan aduan karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoax yang tidak bisa dibenarkan. Ini sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Semarang,” kata Eka.

Sementara itu, kuasa hukum ARAH Semarang Leonardo Marpaung menjelaskan dasar hukum laporan yang diajukan, yaitu mengenai dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong yang dilakukan eks Ketua Komisi IX DPR RI itu.

“Kami mengadukan dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama,” ujar Leonardo.

Ribka Tjiptaning diadukan oleh ARAH Semarang karena menyatakan Soeharto sebagai pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |