jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dan Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) mengapresiasi penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bahwa penindakan hanya ditujukan terhadap vape yang mengandung narkotika, bukan produk legal berpita cukai.
Djamari menegaskan pemerintah tidak akan melarang seluruh rokok elektronik. Menurutnya, tindakan tegas hanya menyasar penyalahgunaan vape untuk narkotika.
"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," ujar Djamari dikutip JPNN.com, Selasa (28/7).
Dia juga membantah anggapan bahwa seluruh vape akan dilarang di Indonesia. "Enggak lah," tegasnya.
Ketua Umum APVI Budiyanto menyambut baik pernyataan tersebut karena memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mematuhi regulasi serta membayar cukai.
Menurutnya, APVI sejak awal mendukung penegakan hukum terhadap pelaku yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
"Itu tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto.
Dia menilai penyalahgunaan vape untuk narkotika justru merugikan industri legal karena memunculkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah.










































