jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban perizinan parkir di tempat usaha.
Walakin, mereka menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dievaluasi, terutama terkait sosialisasi dan proses perizinan.
Ketua APKRINDO Jawa Timur Ferry Setiawan mengatakan pengawasan perizinan parkir memang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban di Kota Surabaya.
"Pada prinsipnya APKRINDO Jawa Timur mendukung upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban perizinan parkir di tenempat usaha. Pengawasan yang baik diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban," ujar Ferry, Rabu (22/7).
Namun, berdasarkan masukan dari sejumlah anggota, pelaksanaan di lapangan dinilai masih membutuhkan penyempurnaan. Salah satunya terkait sosialisasi mengenai kewajiban pengurusan izin parkir yang dinilai belum merata.
Menurut Ferry, sebagian pelaku usaha juga sempat mengalami kendala saat mengurus perizinan secara daring akibat gangguan sistem, sehingga proses penyelesaian izin menjadi terhambat.
"Kami menerima masukan dari sejumlah anggota bahwa sosialisasi mengenai kewajiban dan tenggat waktu pengurusan perizinan belum tersampaikan secara merata. Selain itu, saat proses pengajuan secara online sempat terjadi kendala sistem yang membuat sebagian pelaku usaha belum bisa segera menyelesaikan perizinannya," katanya.
Dia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum dilakukan tindakan penyegelan terhadap tempat usaha.









































