Anggota Satpol PP Kebumen Tewas di Tangan ODGJ, Polisi Lakukan Penyelidikan

20 hours ago 21

Selasa, 03 Februari 2026 – 14:10 WIB

Anggota Satpol PP Kebumen Tewas di Tangan ODGJ, Polisi Lakukan Penyelidikan - JPNN.com Jateng

Ilustrasi korban meninggal dunia. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, KEBUMEN - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bernama Muhammad Faik meninggal dunia saat menjalankan tugas penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika Muhammad Faik bersama tim gabungan berupaya mengevakuasi seorang warga bernama Ruwadi yang diduga mengalami gangguan jiwa di Dukuh Krajan, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Senin (2/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Proses evakuasi dilakukan oleh tim lintas sektor yang melibatkan Puskesmas Alian, Polsek Alian, Koramil Alian, Satpol PP Kabupaten Kebumen serta pemerintah desa setempat.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dalam insiden tersebut.

“Kami sedang mendalami unsur peristiwa ini, termasuk rangkaian tindakan saat proses evakuasi berlangsung,” ujar AKBP Putu Bagus pada Selasa (3/1).

Berdasarkan hasil sementara di lokasi kejadian, Tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen telah melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah sabit, pisau daging, dan linggis yang diduga digunakan saat kejadian.

Insiden bermula ketika petugas berupaya mengamankan Ruwadi untuk dibawa ke ambulans guna mendapatkan penanganan medis.

Namun, yang bersangkutan melawan dengan menggunakan senjata tajam. Meski petugas telah berupaya melucuti senjata tersebut, pelaku sempat mengejar korban dan mengayunkan sabit hingga mengenai leher sebelah kiri Muhammad Faik.

Polisi melakukan penyelidikan tewasnya anggota Satpol PP Kabupaten Kebumen di tangan ODGJ.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |