jpnn.com - PEKANBARU - Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Seorang pengendara motor KLX diamankan setelah kedapatan membuang satu butir ekstasi saat melintas di simpang lampu merah Tugu Zapin, Jalan Jenderal Sudirman, pada Senin 11 Agustus 2025.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Wicaksana mengatakan pelaku ditangkap oleh Aipda Jhon dan Bripka Edo yang saat itu sedang bertugas mengatur lalu lintas.
“Petugas awalnya menegur pelanggar lalu lintas yang tidak mengenakan helm. Saat didekati, pengendara tersebut terlihat membuang sesuatu dari kantong celananya. Setelah dicek, ternyata benda tersebut adalah narkoba jenis ekstasi,” ujar AKP Satrio.
Mengetahui barang tersebut adalah narkotika, petugas langsung berusaha mengamankan pelaku.
Namun, pelaku melawan dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu butir inex dan satu unit sepeda motor telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Satrio.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor saat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (mcr36/jpnn)