jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak agar keberadaan pihak ketiga penagih utang atau debt collector dilarang.
Hal itu disampaikan politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, menyikapi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Gus Falah mengingatkan, pada 2020 Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector tak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan," ujar Gus Falah, Rabu (17/12).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melanjutkan, dalam putusannya, MK menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan tak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.
Karena itu, sambung Gus Falah, eksistensi debt collector secara hukum sudah hilang.










































