jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah yang menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia menyebut kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan para pegawai yang selama berbulan-bulan dihantui isu akan dirumahkan.
Ada tiga skema yang disiapkan pemerintah pusat. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas.
Kedua, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah.
Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan dan dukungan DBH belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangannya pada Rabu (12/8/2026).
Dia menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 18,9 triliun terdiri atas sekitar Rp 10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp 8 triliun tambahan DAU.
Menurutnya, dukungan tersebut harus diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.










.jpeg)





























