jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Rajiv mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/10).
Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK akan mengecek kembali mengenai alasan absennya Rajiv sebagai saksi pada Senin (27/10) ini.
“Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan hari ini (Senin 27/10),” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Rajiv terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus CSR BI-OJK.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.








































