Anas Karno Gantikan Adi Sutarwijono sebagai Anggota DPRD Surabaya Lewat PAW

2 days ago 24

Senin, 27 April 2026 – 18:00 WIB

Anas Karno Gantikan Adi Sutarwijono sebagai Anggota DPRD Surabaya Lewat PAW - JPNN.com Jatim

Anas Karno dilantik menjadi anggota DPRD Surabaya lewat PAW menggantikan Adi Sutarwijono yang wafat, siap jalankan amanah wakil rakyat periode 2024–2029. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anas Karno resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Surabaya melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna, Senin (27/4).

Anas Karno menggantikan almarhum Adi Sutarwijono dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia pada 10 Februari lalu.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/319/KPTS/011.2/2006 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Surabaya.

Dalam prosesi pengambilan sumpah/janji, Anas menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.

“Saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945, serta bekerja sungguh-sungguh demi kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dia juga menegaskan akan menjaga kehidupan demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Saya akan menegakkan kehidupan demokrasi, berbakti kepada bangsa dan negara, serta memperjuangkan aspirasi rakyat demi terwujudnya tujuan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.

Anas Karno sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2019–2024. Namun, pada pemilihan legislatif 2024, dia tidak kembali terpilih di daerah pemilihan 3. (mcr23/jpnn)

Anas Karno resmi dilantik jadi anggota DPRD Surabaya lewat PAW menggantikan Adi Sutarwijono yang wafat, siap jalankan amanah wakil rakyat periode 2024–2029

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |