jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora memberikan pendampingan psikologis kepada AT (16), anak petani korban salah tangkap dalam kasus dugaan pembuangan bayi di semak hutan jati, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang terjadi pada April 2025 lalu.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban.
“Terkait adanya kejadian salah tangkap, kami melaksanakan pendampingan psikologis. Saat itu pihak keluarga, yang diwakili paman korban, menghendaki adanya pendampingan psikolog. Pendampingan sudah kami laksanakan sebanyak dua kali, sekitar bulan Agustus,” kata Luluk, Kamis (18/12) sore.
Menurut Luluk, pendampingan psikologis terhadap korban juga telah dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kegiatan pendampingan ini sudah kami laporkan ke Kementerian PPPA. Untuk data lainnya, sampai saat ini kami belum menerima informasi tambahan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendampingan, Luluk menyebut kondisi psikologis korban relatif stabil dan tidak mengalami gangguan fungsi sosial.
“Hasil pendampingan secara garis besar, dari psikolog kami mendapat informasi bahwa fungsi sosial korban tidak terganggu. Korban tidak sampai mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Luluk juga memastikan korban masih menjalani pendidikan formal. Pihaknya mendorong agar korban tetap bersekolah dan tidak putus sekolah.









































