Anak Dosen di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Video 19 Detik

9 hours ago 13

Anak Dosen di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Video 19 Detik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Pria berinisial FAS (24) anak seorang dosen di Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

FAS terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video asusila berdurasi 19 detik.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penetapan status tersangka terhadap FAS.

“Benar, setelah pelaku memenuhi panggilan penyidik, kemudian diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu diterbitkan surat penangkapan dan langsung dilakukan penahanan,” kata Bery, Rabu (15/10).

FAS disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut penyidik, kasus ini berawal dari ditemukannya video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara FAS dengan seorang perempuan.

Peristiwa itu terungkap pada Jumat, 4 April 2025, ketika orang tua wanita itu diperlihatkan rekaman video tersebut.

Mengetahui isi rekaman itu, keluarga wanita langsung mendatangi kediaman FAS, dan dari hasil konfrontasi, perbuatan itu diakui oleh tersangka.

FAS (24) anak seorang dosen di Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |