jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Citra Institute Efriza menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan mengabolisikan hukuman bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong merupakan bentuk pendekatan rekonsiliasi politik yang positif bagi hukum Indonesia.
Menurut Efriza, Presiden ke-8 RI itu jelas tidak mau menanggung persoalan hukum yang diwariskan era kepemimpinan Joko Widodo alias Jokowi.
"Presiden Prabowo ingin membangun pemerintahan yang tidak terjebak pada warisan konflik atau balas dendam politik di masa pemerintahan Jokowi sebelumnya," kata Efriza kepada jpnn.com, Jumat (1/8).
Lebih lanjut Efriza menyebut Prabowo punya peluang besar untuk memulihkan citra institusi hukum di Indonesia. Syaratnya, mantan menteri pertahanan itu harus melakukan langkah berani.
"Jika Prabowo memang berniat melepaskan hukum dari intervensi kekuasaan, ini akan menjadi lompatan besar menuju pemulihan muruah institusi hukum kita yang selama ini banyak dinilai tunduk pada pesanan kekuasaan atau kepentingan politik jangka pendek," lanjutnya.
Walakin, Efriza meminta publik tidak langsung berlebihan dalam mengapresiasi langkah Prabowo itu. Alasannya, ada hal lain yang juga penting, yakni konsistensi ketua umum Partai Gerindra itu.
"Sebab, dalam praktik politik Indonesia, niat baik sering kali juga sulit dipercaya," tuturnya.
Efriza menegaskan Prabowo harus punya keberanian untuk membenahi lembaga penegak hukum dan mampu menahan diri untuk tidak menggunakan hukum sebagai alat membungkam oposan.