Amicus Curiae dari Guru Besar UI Soroti Cacat Hukum Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim

3 hours ago 22

Amicus Curiae dari Guru Besar UI Soroti Cacat Hukum Dakwaan Jaksa dalam Kasus Haji Halim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengajukan nota amicus curiae (sahabat pengadilan). Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membatalkan dakwaan jaksa terhadap KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.

Permintaan itu disampaikan melalui nota amicus curiae (sahabat pengadilan) yang menguraikan sejumlah cacat hukum serius.

"Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, hak untuk tahu tuduhan, hak untuk membela diri, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius," kata Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin (19/1).

Topo Santoso menjabarkan tiga pokok kecacatan tersebut. Pertama, dakwaan jaksa dinilai melanggar prinsip due process of law dan merupakan jumping indictment, karena menggunakan pasal-pasal yang tidak pernah disidik sebelumnya.

Kedua, dakwaan terkait pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri dinilai telah daluwarsa mengingat rentang waktu kejadian perkara. Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat disebut cacat karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat dan tidak dapat dibuktikan, serta berpotensi batal demi hukum," ujarnya.

Atas dasar analisis tersebut, Prof. Topo Santoso merekomendasikan agar hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai mengandung cacat prosedural yang serius, telah kedaluwarsa, dan bertentangan dengan tafsir konstitusional. (tan/jpnn)


Guru Besar FH UI kirim amicus curiae ke PN Palembang, minta hakim batalkan dakwaan jaksa ke Haji Halim karena dinilai cacat prosedural.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |