jpnn.com, JAMBI - Pelarian M. Alung Ramadhan, 23, buronan kasus kurir 58 kilogram sabu-sabu akhirnya berakhir. Alung yang sempat kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025 lalu ditangkap pada Kamis (16/4) dini hari.
"Setelah DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Ia ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya.," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Kamis.
Alung diringkus tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia hendak melarikan diri dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Saat ini, Alung tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jambi.
Kapolda menjelaskan bahwa Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan.
Atas insiden itu, perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.
"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.
Setelah berhasil keluar dari lingkungan Mapolda, Alung berjalan menuju Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan selanjutnya kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.








































