jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi Betran Sulani melayangkan aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berkaitan ijazah hakim MK Arsul Sani.
"Terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," kata dia kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Betran menyebut aliansi membuat aduan agar MKD meminta penjelasan Komisi III DPR RI ketika melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani.
Diketahui, Arsul memang sempat menjalani uji kelayakan di DPR sebelum ditetapkan sebagai hakim MK periode 2019-2024.
"Jadi, kami berharap bahwa melalui MKD DPR RI bisa menindaklanjuti dan juga bisa melaksanakan tugasnya untuk, apakah ada dugaan-dugaan atau indikasi-indikasi melanggar kode etik dan lain-lain," lanjut Betran.
Dia melanjutkan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi membawa kajian dalam aduan ke MKD terkait ijazah Arsul Sani.
Selain itu, Betran membawa bukti berupa pemberitaan terkait kampus Arsul Sani di Polandia tempat eks anggota DPR RI mendapat gelar doktor.
"Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," ujar Betran.








































