jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang telah menyerahkan uang ganti rugi tanah kepada keluarga Mat Solar, yang sebelumnya tertahan.
Keluarga mendiang Mat Solar akhirnya menerima uang ganti rugi tanah yang terkena pembangunan tol Cinere-Serpong senilai Rp 3,3 miliar.
Uang tersebut diserahkan dalam bentuk cek kepada putra sulung Mat Solar selaku ahli waris, Idham Aulia.
"Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 miliar pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku," kata Fahmiron dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/3).
Sebagaimana diketahui, uang ganti tugi sempat tertahan dan dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang, karena tercatat sebagai sengketa.
Uang ganti rugi tersebut diserahkan sesuai dengan akta perdamaian yang dibuat pada Kamis, 20 Maret 2025.
Adapun akta perdamaian berisi tentang pembagian uang ganti rugi antara keluarga Mat Solar dan Haji Idris.
Berdasarkan akta perdamaian, Haji Idris mendapat bagian sebanyak 30 persen atau senilai Rp 1,1 miliar.