jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Ahli DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/4) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan suap dalam pemilihan pimpinan di lembaga senator RI.
"Saya Muhammad Fithrat Irfan bersama tim kuasa hukum Azis Yanuar menyurat secara resmi ke KPK menanyakan perkembangan kelanjutan terkait kasus suap DPD RI, senator DPD RI yang dilaporkan pada 5 Desember 2024 lalu. Itu sudah sampai laporannya udah 5 bulan, sampai dengan hari ini sudah 5 bulan. Jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan," kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Ia mengkritik respons Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yang dinilai berbelit-belit saat ditanya tentang proses laporannya. Menurutnya, laporan tersebut mengindikasikan tindak pidana suap dalam pemilihan Ketua DPD RI.
"Mereka masih berputar terus jawabannya di pengkayaan informasi, pengayaan informasi. Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun," ucap Irfan.
Irfan juga mengaku mendapat intimidasi pasca-melaporkan dugaan suap tersebut, termasuk upaya agar ia mencabut laporannya. Karena itu, ia berencana melaporkan kelambatan penanganan kasus ini kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Jadi, bersamaan dengan hari ini, kami rencananya bersama tim kuasa hukum Azis Yanuar akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK, Dewan Pengawas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK," tegasnya.
Pada Desember 2024, mantan Staf Ahli DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI ke KPK. Laporan tersebut mencuatkan isu transaksi tidak transparan yang diduga melibatkan sejumlah senator, meski hingga kini belum ada tindak lanjut resmi dari KPK. (tan/jpnn)