Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

3 hours ago 20

Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar hukum tata negara Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perpol 10/2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.)," kata Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Dia mengatakan menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri.

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," lanjutnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

Menurutnya, UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri.

"Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Begini alasan Mahfud MD menyebut Perpol 10/2025 yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan putusan MK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |