jpnn.com, JAYAPURA - Komnas HAM Perwakilan Papua meminta proses persidangan dua oknum prajurit TNI tersangka kasus penembakan di Jayapura dan Keerom terbuka untuk publik demi menjamin keadilan bagi keluarga korban.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey di Jayapura, Senin, mengatakan keterbukaan persidangan adalah hak publik dan bagian dari pemulihan keluarga korban.
"Serta masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan,” katanya.
Menurut Frits, kehadiran Komnas HAM bukan untuk mengintervensi proses peradilan militer yang sedang berlangsung namun berharap adanya keterbukaan dalam persidangan yang dinilai penting gu a memastikan keadilan dapat terpenuhi secara objektif.
“Pada Kamis (23/10) lalu kami telah meminta keterangan terhadap dua tersangka yakni Pratu TB dan Kapten Inf J yang kini menjalani proses hukum di Oditur Militer (Otmil) IV/20 Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan akses yang diberikan oleh Otmil ini merupakan langkah penting dalam transparansi penanganan kasus pelanggaran hukum oleh anggota TNI.
"Kami sangat mengapresiasi akses yang diberikan Otmil untuk mendengarkan langsung keterangan para tersangka," katanya.
Dia menambahkan kedua kasus yang sedang diusut merupakan insiden penembakan yang terjadi pada September 2025.








































