jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bermunculan dari berbagai pihak.
Pasalnya, penerapan asas tersebut dinilai akan merugikan berbagai pihak.
Hal itu disampaikan pakar hukum Eki Wijaya Pratama saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten), Jumat (14/2).
“Berdasarkan analisa kami bahwa penerapan asas dominus litis akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Kata Eki dikutip JPNN.com, Sabtu (15/2).
Menurut Eki, jika asas dominus litis diterapkan, kewenangan utama dalam menentukan suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak akan diputuskan oleh jaksa tanpa melibatkan pihak manapun.
Dia meyakini hal tersebut akan berdampak terhadap keadilan hukum.
"Justru malah blunder nantinya. Soalnya ini keputusan diambil sepihak oleh Jaksa. Contohnya begiini, jika kepolisian mendapat barang bukti yang memenuhi unsur pidana, tetapi ketika Jaksa memutuskan kasus tersebut diberhentikan, maka itu jelas akan merugikan semua pihak," lanjutnya.
Senada disampaikan akademisi UIN SMH Banten Dedi Sunardi yang mengatakan bahwa penerapan asas dominus litis justru akan berdampak pada proses penegakan kasus hukum yang tidak transparan.