Ajukan Gugatan, Kader PPP Menuntut Taj Yasin & Agus Suparmanto Diberhentikan

1 month ago 75

Ajukan Gugatan, Kader PPP Menuntut Taj Yasin & Agus Suparmanto Diberhentikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para kader Partai Persatuan Pembangunan ketika hadir di Mukerwil DPW PPP DKI Jakarta. Dok: DPP PPP.

jpnn.com, JAKARTA - Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat sekjen dan waketum parpol mereka, yakni Taj Yasin serta Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).

“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum para penggugat Fendy Ariyanto kepada awak media, Senin.

Diketahui, para kader menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal sebelum mengajukan gugatan dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.

Fendy menyebut keputusan sengketa internal tak memberhentikan Taj Yasin dan Agus dari partai, sehingga membuat kader PPP menggugat ke PN Jakarta Pusat. 

"Hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntanan para kader,” lanjutnya.

Adapun, para penggugat berasal dari kader di berbagai daerah, di antaranya Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar, Ketua DPC PPP Jakarta Selatan M. Nasir, Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni, Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman, hingga Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah.

Fendy menuturkan gugatan pihaknya dilayangkan karena Taj Yasin dan Agus Suparmanto telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.

Selain itu, ujar Fendy, perwakilan kader PPP mempertanyakan status Agus Suparmanto yang disebut belum pernah terdaftar sebagai kader PPP.

Kader PPP menggugat Taj Yasin serta Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat, Senin (18/5) agar keduanya diberhentikan dari partai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |