Ahli HukumPemprov Jatim Sebut Penyimpangan Pokir Terjadi di DPRD, Bukan Eksekutif

2 hours ago 16

Jumat, 13 Februari 2026 – 12:37 WIB

Ahli HukumPemprov Jatim Sebut Penyimpangan Pokir Terjadi di DPRD, Bukan Eksekutif - JPNN.com Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tidak berkaitan dengan unsur eksekutif, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tidak berkaitan dengan unsur eksekutif, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Penegasan itu disampaikan Ahli Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Saiful Ma’arif usai persidangan yang menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, Kamis (12/2).

Menurut Saiful, substansi perkara yang disidangkan adalah dugaan suap atau pemberian “ijon” dari penerima hibah pokir kepada oknum di DPRD, bukan penyimpangan pada mekanisme penganggaran maupun pelaksanaan di Pemprov Jatim.

“Perlu diluruskan, perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dari penerima pokir kepada unsur DPRD. Tidak ada kaitannya dengan pemerintah provinsi. Penyimpangan tidak terjadi pada mekanisme di eksekutif,” ujar Saiful.

Dia menambahkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif, baik berupa kesaksian maupun aliran dana.

“Tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan pejabat eksekutif, termasuk gubernur, dengan penerimaan dana pokir,” tegasnya.

Terkait tuduhan terdakwa Kusnadi mengenai adanya pembagian ijon kepada gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD), Saiful menyebut tudingan tersebut telah dibantah secara tegas oleh Khofifah di persidangan.

“Ibu Gubernur sudah menjelaskan secara rinci, termasuk cara perhitungan yang disebutkan terdakwa. Jika dijumlahkan, angkanya tidak masuk akal. Cara menghitungnya saja sudah keliru,” katanya.

Dugaan penyimpangan dana hibah pokir yang kini disidangkan terjadi pada ranah DPRD. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan di eksekutif sesuai ketentuan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |