jpnn.com, JAKARTA - Setiap tahun, ada satu elemen kecil yang sering luput dari perhatian masyarakat, tetapi memiliki peran besar dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di Indonesia.
Dia adalah pita cukai, yaitu tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, dan berfungsi sebagai alat pengawasan, autentikasi produk, serta pengendalian peredaran barang kena cukai.
Di 2026 ini, pita cukai memiliki wajah baru.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan desain pita cukai yang diperbarui setiap tahunnya menjadi wujud penguatan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal.
Budi menyampaikan melalui peluncuran desain pita cukai terbaru, Bea Cukai menegaskan bahwa pita cukai bukan sekadar tempelan kecil di kemasan rokok atau minuman beralkohol.
"Pita cukai merupakan tanda resmi negara, identitas keaslian, sekaligus simbol pengawasan yang terus berkembang mengikuti zaman," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Pergantian tema dan desain pita cukai setiap tahun dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan unsur pengamanan dan meminimalisasi pemalsuan.
Semakin canggih modus pelanggaran, semakin inovatif pula desain yang dihadirkan.










































