jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reskrm PPA PPO meringkus pria berinisial M.A (30) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban yang merupakan adik ipar tersangka sebut saja Bunga (15) saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan 5 bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Oga Ilir pada awal Juni 2026.
Setelah menerima laporan, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial M. A pada Sabtu 6 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M. A diduga melakukan perbuatannya seja Februari 2026. Saat ini, korban sudah mendapat pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.
Kasat Reskrim PPA PPO Polres Ogan Ilir Iptu Dr. Tri Nensy Nirmalasary menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menyasar pada perempuan maupun anak.
Menurutnya, tiap laporan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius dan profesional, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
"Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap para pelaku, selain itu, korban juga akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan," tegas Nensy, Senin (8/6/2026).







































