jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Parliementary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengaku tak menangkap upaya menegakkan muruah DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat memutus kasus pelanggaran etik para legislator nonaktif.
"MKD itu seperti jadi institusi yang menetralkan tekanan publik atau tekanan dinamika partai," kata Hanafi kepada awak media, Kamis (6/11).
Dia menyebutkan dua indikasi bisa terlihat ketika MKD tak berniat menjaga muruah DPR ketika memutuskan kasus pelanggaran etik.
Pertama, kata Hanafi, MKD terkesan tidak transparan selama proses persidangan dengan teradu lima legislator nonaktif.
"Pertama, tidak transparan dalam proses persidangannya, padahal ini tidak ada materi persidangan terkait privasi seseorang," ujarnya.
Toh, lanjut Hanafi, UU MD3 tidak memuat sanksi nonaktif bagi legislator yang terbukti melanggar etik kedewanan.
"Kategori penghukumannya itu tidak dikenal dalam UU MD3," ujar dia.
Sebelumnya, MKD membuat putusan terhadap lima legislator nonaktif terkait kasus pelanggaran etik.








































