Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

4 hours ago 5

Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Honorer database BKN gagal seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Sebanyak 902 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, ratusan honorer yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah terpaksa dirumahkan, sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri mengatakan, para honorer yang dirumahkan karena tidak ada peluang diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dari data yang ada sekitar 902 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak mendapat prioritas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK," kata Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu (4/5).

Berdasarkan petunjuk dari PANRB, kata dia, ada beberapa kategori tenaga honorer dirumahkan, yakni;

Pertama, honorer database BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024.

Kedua, honorer yang tidak masuk dalam database BKN, kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN, tetapi tidak lulus atau dia tidak mengikuti sama sekali.

Ketiga, honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi tahun 2024 termasuk dalam kategori yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka termasuk yang dirumahkan.

Perlu diketahui, tidak semua honorer database BKN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |