Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya

5 hours ago 5

Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menghadiri acara Peringatan Harlah ke-75 dan Halalbihalal Fatayat NU Jawa Tengah di Pendopo Kota Tegal, Minggu, 4 Mei 2025. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, TEGAL - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan ruang seluas-luasnya kepada organisasi masyarakat Fatayat NU untuk bereksplorasi dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satunya melalui pengembangan program Kecamatan Berdaya.

Sebab, dalam membangun daerah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi sendiri, namun butuh kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, stakeholder, serta organisasi kemasyarakatan.

“Di provinsi sudah punya program kecamatan berdaya. Di dalamnya ada perempuan-perempuan yang kami beri program untuk membikin ekonomi kreatif," kata Luthfi saat menghadiri acara Peringatan Harlah ke-75 dan Halalbihalal Fatayat NU Jawa Tengah di Pendopo Kota Tegal, Minggu, 4 Mei 2025.

Dikatakan Luthfi, Fatayat NU diminta untuk terlibat dalam mengembangkan program Kecamatan Berdaya di masing-masing kecamatan di 35 kabupaten/kota.

"Kecamatan akan kami jadikan pusat memberdayakan kelompok perempuan, anak, pemuda, disabilitas, dan lainnya," kata Luthfi.

Melalui program itu, pemeritah provinsi melalui dinas terkait, bahkan sejumlah kementerian siap memberikan program-program pemberdayaan.

Oleh karenanya, Pemprov Jateng juga siap menerima masukan gagasan pembangunan dari Fatayat NU, supaya bisa mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Jateng ini mengatakan rencana pembangunan jangka menengah daerah telah ditentukan. Tahun 2025 fokus pada pembangunan infrastruktur. Sedangkan pada 2026 diarahkan pada swasembada pangan.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan ruang kepada Fatayat NU untuk bereksplorasi dalam mendukung pembangunan daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |