2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat

5 hours ago 6

2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Satpol PP Garut menyegel tempat usaha hiburan Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025) malam. ANTARA/HO-Satpol PP Garut.

jpnn.com, GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel dua tempat usaha hiburan karena beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi tersebut dilarang beraktivitas hingga memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengonfirmasi tindakan penertiban ini. "Iya, ada penyegelan tempat usaha," ujarnya via telepon pada Sabtu (3/5).

Lokasi pertama yang disegel adalah Studio Sams di Jalan Sudirman No. 129, Kelurahan Kota Kulon. Tempat hiburan nonton film ini dinilai melanggar Perda Garut karena tidak memiliki izin operasional.

"Penyegelan dilakukan karena belum menempuh proses perizinan," jelas Usep.

Lokasi kedua adalah kawasan wisata alam Nice Playlane di Jalan Cijapati, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora. Tempat yang menggabungkan restoran dan arena bermain ini juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Operasi penertiban ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk PP No. 16/2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 16/2023 tentang SOP Satpol PP, serta Perbup Garut No. 268/2021.

"Dasar hukum utamanya adalah Perda No. 12/2015 yang telah diubah dengan Perda No. 18/2017 tentang Ketertiban Umum," tegas Usep.

Proses penyegelan berlangsung lancar dengan melibatkan unsur kecamatan, desa, dan aparat keamanan. Petugas memasang stiker bertuliskan "Segel" dan membatasi akses dengan Polisi PP Line sebagai tanda legal. (antara/jpnn)


Petugas memasang stiker bertuliskan "Segel" dan membatasi akses dengan Polisi PP Line.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |