jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan tingginya tarif pajak membuat transaksi kripto di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri, sehingga menghambat daya saing industri.
Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2% PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi.
Bandingkan dengan platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.
Oleh karena itu biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.
“Bukan berarti investor enggan patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham,” jelas Oscar.
Oscar mencontohkan saat INDODAX menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan.
Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan pasar kripto domestik.
Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)