jpnn.com, KUDUS - Mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik, Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya.
Operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto Kustiono menyatakan keputusan itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta.
Lantas, kata dia, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus dilarang memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, Selasa.
Meskipun demikian, dia mengakui belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang, karena diberlakukan sejak dua hari yang lalu.
Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.
Menurut Kustiono, sejak sebelum Pemilu 2024 jumlah penumpang sudah mengalami tren penurunan. Bahkan, penurunannya bisa mencapai 30 persen.
"Dulu per bulan bisa melayani hingga 100 ribu penumpang dengan jumlah penumpang setiap harinya bisa 2.000-an orang untuk total semua jaringan. Sekarang hanya sekitar 60 ribu-an penumpang per bulan," katanya.