Kamis kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan persetujuannya atas usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tom, yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo yang divonis 4,5 tahun penjara atas dakwaan tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016 sebesar Rp194,72 miliar.
Namun vonis ini dinilai sejumlah pakar hukum tidak berdasar karena dalam pembacaan amar putusan, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea.
Padahal, niat jahat itu menjadi unsur penting yang harus ada dalam diri pelaku untuk dapat dinyatakan bersalah atas sebuah tindak pidana.
Selain itu sejak kasus ini bergulir, banyak ditemukan kejanggalan dalam prosesnya sehingga muncul tudingan kriminalisasi.
Faktor keterlibatan Tom sebagai tim sukses calon presiden Anies Baswedan pada Pemilu 2024 lalu, kemudian menambah spekulasi di balik dugaan kriminalisasi ini.
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.