jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kaitan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
KPK menyatakan bahwa Abdul Wahid sejak awal menjabat gubernur Riau sudah meminta "jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Dia mengatakan saat awal menjabat gubernur Riau, Abdul pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk memberitahukan bahwa ‘matahari’ hanya satu, dan semua pihak harus tegak lurus kepada dirinya.
Menurut dia, Abdul Wahid pernah berbicara kepada seluruh SKPD di Riau dan mengingatkan bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas adalah perintah dari gubernur.
"Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi," ungkap Asep.
Menurut Asep, pernyataan Abdul itu diartikan oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau bahwa mereka akan diganti atau dimutasi bila tidak memberikan jatah preman kepada sang gubernur.
Pada 3 November 2025 KPK mengungkapkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).






































